Pendidikan Merupakan Hak Semua Warga Negara Indonesia
Pendidikan adalah hak bagi semua warga negara tanpa terkecuali untuk penyandang disabilitas. Bahkan hak untuk mendapatkan pendidikan ini diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang yang dikuatkan dengan adanya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga diadopsi oleh aturan pemerintah Indonesia.