Yogyakarta Menuju Kota Inklusi

Yogyakarta Menuju Kota Inklusi

Jogja menuju kota inklusiKota Yogayakarta merintis empat kecamatan inklusi, pembentukan kecamatan inklusi tersebut agar keluarga yang mempunyai anak penyandang disabilitas tidak malu dan tak perlu menyembunyikan kondisi buah hatinya.

Dari keterangan yang diutarakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, di dalam kecamatan inklusi tersebut rencananya akan dibangun paguyuban keluarga yang mempunyai anak penyandang disabilitas dengan kegiatan utama seperti pertemuan antar keluarga sehingga terbentuk diskusi dan sharing informasi seputar disabilitas.

“Rencananya rintisan kecamatan inklusi ini dimulai dengan adanya pembentukan paguyuban keluarga dengan anak penyandang disabilitas. Jika dibentuk dalam sebuah paguyuban, maka keluarga-keluarga tersebut bisa semakin menguatkan dan saling mendukung,” ujar Octo.

Keempat kecamatan yang ditetapkan menjadi rintisan kecamatan inklusi sejak akhir Desember 2015 adalah Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Wirobrajan, Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Gondokusuman.

Ia berharap, rintisan kecamatan inklusi tersebut bisa diikuti oleh 10 kecamatan lain sehingga seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta menjadi kecamatan inklusi. Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 2.344 orang, penyandang disabilitas yang berusia anak-anak tercatat 334 orang dan penyandang disabilitas yang memperoleh jaminan kesehatan khusus sebanyak 1.864 orang.

Selain membentuk kecamatan inklusi, upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas yaitu membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas serta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas.

Saat ini rancangan peraturan daerah tentang disabilitas tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Yogyakarta 2016 sehingga kedepannya diharapkam bisa selesai satu tahun kedepan. “Disamping mengatur perihal perlindungan kepada penyandang disabilitas,
perda ini juga mengatur pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas,” tambah Octo.

Ia juga melanjutkan bahwa Yogyakarta mulai menyusun cetak biru indikator kota inklusi dengan melibatkan berbagai pihak. Hingga saat ini belum ada kota atau institusi apapun yang menetapkan indikator untuk kota inklusi.

Sumber gambar : http://cdn-2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/difabel-malioboro_684468_20151203_114814.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *