Penyandang Disabilitas Bingung Bikin SIM D

Penyandang Disabilitas Bingung Bikin SIM D

Cara Membuat SIM DKetersediaan layanan dan fasilitas publik masih jauh dari kata ramah bagi penyandang disabilitas. Satu contoh, mekanisme permohonan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas di DIY pun belum jelas. Demikian juga aturan modifikasi kendaraan bagi penyandang disabilitas masih menjadi polemik.

Di sisi lain, selama ini masih kerap ditemui pengendara bermotor disabilitas yang dihentikan oleh aparat lalu lintas karena belum memiliki SIM. Ada pula yang ditilang karena dinilai modifikasi kendaraannya melanggar ketentuan lalu lintas.

Padahal, aturan mengenai hal itu belum jelas. Jika demikian, para penyandang disabilitas lah yang dirugikan. Pasalnya, mereka sebagai warga negara tetap memiliki mobilitas tinggi sebagaimana masyarakat umum lainnya.

Seorang penyandang disabilitas, Partoyo (40), mengatakan, untuk menunjang pekerjaannya mengelola bengkel, bepergian dengan kendaraan bermotor akan sangat membantu. Namun, dia mengakui sejak mengendarai sepeda motor hasil modifikasinya pada 2008, sampai saat ini belum memiliki SIM khusus.

Sebab itu, dia pun mengaku asal berkendara tertib di jalan dan memakai helm, maka tidak perlu takut jika dihentikan polisi. Kenyataannya, sesuai pengalamannya, dalam suatu razia surat-surat kelengkapan sepeda motor di jalan, dia kerap lolos dan tidak ditilang.

“Asal tertib, pakai helm, biasanya lanjut jalan. Tapi ada yang disuruh minggir,” kata Partoyo, ditemui saat mengikuti seminar Pemenuhan Akses Transportasi bagi Kebutuhan Beragam, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (29/9).

Meski kerap lolos razia, Partoyo berharap mendapatkan hak akses yang sama dengan masyarakat umum. Dia mengaku pernah mendengar, di Kabupaten Bantul, kepolisian memfasilitasi. Namun, dia belum mengetahui prosedur permohonan dan pembuatannya karena belum mendapat sosialiasi.

“Dulu kabarnya bisa mendapatkan SIM D. Tapi beberapa dapatnya kok SIM C,” ujarnya.

Penyandang disabilitas dari Bantul, I Made Sudana, mengatakan hal senada. Menurutnya, Polres Bantul pernah memfasilitas pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas pada 2010. Namun saat ini upaya tersebut belum kembali digelar. Padahal, dia meyakini permintaan cukup tinggi.

“Meski setelah tes waktu itu bukannya dapat SIM D, tapi dapatnya SIM C, karena materinya belum ada,” ujar Made.

Selama ini pun Made hanya mengingatkan rekan-rekannya, terpenting jangan mengendarai sepeda motor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan, paling tidak pengendara mendapat asuransi karena telah membayar pajak.

Made merasa prihatin dengan kenyataan itu. Tidak hanya soal mekanisme permohonan dan pembuatan SIM serta modifikasi kendaraan bagi disabilitas, tapi pelayanan transportasi pun belum memberikan kemudahan bagi para difabel.

Dia mengaku pernah datang ke pihak Trans Jogja untuk menyampaikan keluhannya. Menurutnya, akses kendaraan bagi pengguna kursi roda pun belum aman. Pasalnya, di dalam bus tersebut tidak dilengkapi pengait kursi roda. Demikian juga akses masuk halte yang dinilai kurang aman.

“Tambah lagi kalau pun fasilitas ada, krunya juga harus paham,” lanjutnya. Berdasarkan data Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, permohonan SIM khusus penyandang disabilitas di DIY tinggi. Pada 2013, tercatat permohonan di Polda DIY 700 orang.

(Sumber : Harian Tribun Jogja, Terbit 30 September 2014)

Sumber gambar : http://images.solopos.com/2013/05/SIM-D-Agoes-Rudianto.jpg

1 thoughts on “Penyandang Disabilitas Bingung Bikin SIM D”

  1. RWINSOLO berkata:

    Dengan motor aman dan nyaman sepantasnya memperoleh SIM .
    salam mobilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *